WHAT'S NEW?
Loading...
hukum bisnis
HUKUM BISNIS & EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
1) Menurut UTRECHT : Hukum adalah merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2) Menurut VAN KAN : Hukum adalah merupakan keseluruhan hidup yg bersifat memaksa utk melindungi kepentingan manusia didlm masyarakat .
Tujuan Hkm: Ketertiban dan perdamaian
3) Menurut WIRYONO KUSUMO, Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan, baik yg tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur tatatertib didlm masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi
Tujuan hukum: Mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dlm masyarakat.
UNSUR HUKUM
Ø Tingkahlaku manusia
Ø Bersifat mengikat & memaksa
Ø Oleh badan resmi
Ø Sanksi
PENGERTIAN BISNIS
Menurut Abdurrachman
Bisnis adalah suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan (semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa, dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan tersebut).
Menurut Kamus
Bisnis diartikan sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dg tujuan untuk memperoleh keuntungan.
BEBERAPA ISTILAH HUKUM BISNIS
Hukum Bisnis (Business Law)
Istilah lain:
Ø Hkm dagang/trade law : Mengacu pada ketentuan dlm KUHD.
Byk ketentuan2 menyangkut bisnis & perdagangan ttp tdk diatur dlm KUHD : ketentuan pasar modal, jual beli komersil, perdagangan internasional, pajak, penanaman modal asing ,dll, yang tidak dpt dijangkau dgn istilah Hukum Dagang, ttp dpt dijangkau dgn istilah Hukum Bisnis
Ø Hkm ekonomi/ economic law :
Dalam dunia hukum tidak populer, Tetapi punya cakupan yang sangat luas karena istilah ekonomi dlm pengertian:
• Ekonomi makro
• Ekonomi mikro
• Ekonomi pembangunan
• Ekonomi sosial
Ø Hkm perniagaan/ commercial law
Ø Jadi Hukum bisnis adalah Merpkan hkm yg berkenaan dg suatu bisnis (usaha dagang, urusan dagang)
Ø Bisnis adalah suatu kegiatan dagang, industri/ keuangan yg dihubungkan dg produksi, pertukaran barang/jasa, dan urusan-urusan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan ini.
Ø Atau: Bisnis diartikan sbg perusahaan komersil, profesi / perdagangan yg didirikan dg tujuan memperoleh keuntungan.
HUKUM EKONOMI
Penyebabnya : Semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi : berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dg harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi (Sunaryati Hartono) penjabaran dari:
Ø Hukum ekonomi pembangunan
Ø Hukum ekonomi sosial
Jadi hukum ekonomi punya 2 aspek :
1) Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi (peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2) Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata seluruh lapisan masyarakat sesuai dg sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi.
Hukum Ekonomi Pembangunan, meliputi:
• Pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
• Hukum Ekonomi Sosial, meliputi :
• * Pengaturan pemikiran hukum mengani cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan emrata dengan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
0 comments:
Post a Comment