WHAT'S NEW?
Loading...

Usaha kecil


Usaha kecil didefinisikan berbeda-beda menurut sudut pandang masing–masing orang yang mendefinisikan, ada yang melihat dari modal usaha, penjualan dan bahkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Tetapi pada dasarnya prinsipnya adalah sama.
M. Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Tohar, 2001:1).
Menurut Ina Primiana mendefinisikan usaha kecil adalah sebagai berikut (Primiana, 2009:11):
1.       Pengembangan empat kegiatan ekonomi utama (core business) yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu agribisnis, industri manufaktur, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis kelautan.
2.       Pengembangan kawasan andalan, untuk dapat mempercepat pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan pemilihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan sektor-sektor dan potensi.
3.       Peningkatan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan perusahaan kecil sebagai berikut: Sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri, (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada, (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu, (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).
Dari definisi diatas usaha kecil dapat disimpulkan bahwa di dalam usaha kecil ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1.       Pemusatan kepemilikan dan pengawasan di tangan seseorang atau beberapa orang,
2.       Terbatasnya pemisahan dalam perusahaan.
Kelebihan Usaha Kecil
Usaha kecil pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil/lapisan bawah.
Di samping itu, usaha kecil juga memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara kita, antara lain sebagai berikut:
1.       Banyaknya produk-produk tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjak perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.
2.       Merupakan pemerataan konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat. Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut.
·         Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
·         Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.
·         Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
·         Risiko usaha menjadi beban pemilik.
·         Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
·         Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
·         Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
·         Prosedur hukumnya sederhana.
·         Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
·         Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
·         Mudah dalam proses pendiriannya.
·         Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
·         Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
·         Pemilik menerima seluruh laba.
·         Umumnya mampu untuk survive.
·         Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
·         Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
·         Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
·         Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
·         Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil

Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:
·         Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.
·         Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.
·         Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
·         Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
·         Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
·         Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
·         Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
a.       Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
b.       Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
c.       Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.
Franchise
Waralaba(Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
·         Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
·         Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
·         Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar Menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Kelebihan membeli franchise adalah sebagai berkut :
·         Bisnis bisa cepat dibuka.
Sejak Anda memutuskan membeli franchise tertentu sampai bisnis (outlet) dibuka, waktunya relatif singkat
·         Sudah ada system
Pembeli franchise tidak perlu mencari-cari atau merancang sistem (keuangan, kriteris SDM, peralatan atau teknologi, pasokan produk barang atau jasa atau bahan baku, menentukan harga jual, dan lain-lain
·         Adanya pelatihan
Sebelum usaha dibuka, pihak franchisor biasanya melakukan pelatihan bagi franchisee atau orang yang ditunjuk
·         Menumpang nama besar dan sudah dikenal
Membangun bisnis atau sebuah brand, perlu waktu lama. Dengan membeli franchise, pihak franchisee berhak menggunakan nama besar yang sudah dikenal luas dan terbukti sukses di pasar.
·         Risiko kecil
Bisnis apapun memiliki risikonya sendiri. Termasuk bisnis franchise. Namun, dibanding membuka bisnis baru, risiko kegagalan bisnis franchise relatif lebih kecil.
·         Bisa untuk latihan
Membeli franchise dapat dimanfaatkan sebagai sarana latihan untuk nantinya membuka  bisnis sendiri. Banyak franchisor yang pada awalnya adalah franchisee
Kekurangan bisnis franchise adalah sebagai berikut :
·         Membayar franchise fee.
Biaya ini harus dibayarkan atau dilunasi ketika terjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual franchise. Franchise fee berlaku untuk waktu 3, 5, 7 atau 10 tahun
·         Membayar royalty fee.
Royalty fee adalah jenis pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulan kepada pihak franchisor. Besarnya bervariasi antara 2 - 10 persen. Rolaty fee  umumnya dihitung dari total pendapatan per bulan. Jadi, meski bisnis mungkin belum untung, royalty harus tetap dibayarkan.
·         Tidak bebas.
Adanya sistem dan aturan-aturan main yang harus diikuti, selain membantu dan memudahkan pembeli franchise ternyata di sisi lain membuat franchisee merasa dikekang atau tidak bebas. Bila ingin menambah atau mengubah menu yang dinilai lebih menjual seperti pada franchise makanan misalnya, harus dengan persetujuan pihak franchisor.
·         Pengawasan terus-menerus
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, franchisor melakukan kontrol dan pengawasan berkesinambungan. Bahkan, dalam hal pendapatan atau keuntungan yang diperoleh, pihak franchisor tahu persis berapa jumlahnya. Franchisee sering merasa tidak nyaman karena dari hari ke hari berada dalam pengawasan dan merasa dimata-matai

0 comments:

Post a Comment